Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan jumlah perokok di Indonesia terus meroket. Apabila tidak dihentikan, jumlah itu akan terus membesar.
“Tahun 1995, jumlah perokok di Indonesia adalah 34,7 juta jiwa. Tahun 2007, jumlah itu telah melonjak nyaris dua kali lipat, 65,2 juta perokok,” ujar Abdillah ketika ditemui di kantor Kementrian Kesehatan, Jumat, 25 Mei 2012.
Abdillah menambahkan, apabila angka total perokok tersebut dijabarkan berdasarkan gender, maka ditemukan juga peningkatan jumlah perokok yang signifikan pada jenis kelamin pria atauapun perempuan.
Pada kategori pria, ditemukan peningkatan jumlah perokok nyaris dua kali lipat dari rentang waktu 1995-2007. Pada tahun 2007, jumlah perokok pria mencapai angka 60,4 juta perokok dari yang sebelumnya 33,8 juta pada tahun 1995.
Sementara itu, pada kategori perempuan, jumlah perokok meningkat empat kali lipat pada rentang waktu 1995-2007. Tahun 2007, ada 4,8 juta perempuan perokok dari yang sebelumnya hanya 1,1 juta perokok pada tahun 1995.
“Peningkatan jumlah tersebut sebagai dasar bukti bahwa sebagian besar rakyat Indonesia telah kecanduan rokok. Pada masa krisis 1998 saja, jumlah itu terus meningkat,” ujar Abdillah menjelaskan.
Selain jumlah perokok total yang meroket,Abdillah mengatakan jumlah perokok anak-anak dengan rentang umur 10-14 tahun juga perlu diperhatikan. Pasalnya, lonjakan angkanya sudah mengkhawatirkan.
Abdillah menyatakan bahwa pada tahun 2007, jumlah perokok anak telah mencapai angka 426.214 jiwa. Padahal, pada tahun 1995, jumlah perokok anak hanyalah seperenamnya yaitu 71.126.
Abdillah menambahkan, peningkatan jumlah perokok tersebut di satu sisi disebabkan karena harga rokok yang makin terjangkau. Ia menjelaskan, apabila harga rokok dibandingkan jumlah pendapatan perkapita nasional, prosentasenya hanyalah 3 persen.
Terakhir, Abdillah mengatakan ada lima rekomendasi dari dia untuk menekan jumlah perokok. Adapun kelima rekomendasi itu adalah larang iklan serta csr rokok, pasang peringatan berukuran besar di bungkus rokok, berlakukan kawasan tanpa rokok, naikkan cukai hasil tembakau, dan naikkan PPN rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen( tempo.co)
By klinikpsikis • Kesehatan, Umum •
untuk informasi selengkapnya dan membuat janji registrasi silahkan hubungi staf kami pada jam kerja :
- Flexi. (031) 3487.3888
- Telkomsel Kartu AS 0853.3432.3888